Surakarta - Negara menjamin hak konstitusional setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, serta perlindungan atas kepastian hukum, dalam hal ini negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi semua orang terkhusus bagi masyarakat tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan.
Menyikapi hal tersebut Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam memberikan penyuluhan hukum serta bantuan hukum bagi warga binaan.
Hari Selasa (18/07), Rutan Kelas I Surakarta menerima kunjungan Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) pelaksanaan Bantuan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap pemohon/penerima bantuan hukum yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Kelas I Surakarta, Urip Dharma Urip Dharma Yoga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panwasda Kemenkumham Jateng yang telah hadir ditengah-tengah warga binaan untuk memberikan bantuan hukum serta penyuluhan hukum.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Kegiatan ini sangat dirasakan manfaatnya bagi warga binaan/tahanan, karena dalam Monev kali ini, Panwasda selain memberikan layanan pendampingan hukum dalam proses perkara, penyuluhan hukum, konsultasi hukum, juga mencari tau sejauh mana Organisasi Bantuan Hukum (OBH) melakukan pendampingan pada WBP selama menghadapi proses hukum.
Sebagai informasi, berdasarkan data yang dimiliki Rutan Kelas I Surakarta terdapat 43 orang warga binaan dari berbagai macam kasus yang memperoleh bantuan hukum oleh Panitia Pengawas Daerah Kanwil Kemenkumham Jateng.